Surat Balasan Tanggapan atas Kiriman Siaran/Naskah dari PMD Kulon Progo
Pratinjau Dokumen
Tidak Ada Pratinjau Dokumen
Berkas fisik dokumen belum diunggah atau tidak ditemukan di server.
Deskripsi Dokumen
Surat resmi bernomor A16-0848-I0984 dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang ditujukan kepada Pimpinan Muhammadiyah Daerah (PMD) Kulon Progo di Wates. Surat ini merespons surat PMD Kulon Progo sebelumnya (No. A-1/133/1983) mengenai kiriman siaran bertajuk "Fajar Shodiq".
Metadata Dokumen
Koleksi Terkait
Lihat Semua Koleksi →Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.